상세 컨텐츠

본문 제목

Buku Pajak : Ppn Apk For Mac

카테고리 없음

by torcogusno1983 2020. 3. 18. 20:54

본문

Saat penyerahan barang, pengakuan terutang PPN, dan tanggal pembuatan faktur pajak sering membingungkan bagi para pengusaha kena pajak (PKP), terutama untuk penjualan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan kondisi penyerahan ( term of delivery) tertentu. Menjadi agak rumit ketika tanggal pengiriman berbeda dengan tanggal barang diterima oleh si pembeli (karena jarak tempuh). Belum lagi jika invoice (faktur penjualan) diterbitkan pada tanggal yang berbeda lagi.

Buku pajak : ppn apk for macbook pro

JAK adalah PKP yang berlokasi di Tangerang, menjual 3 unit peralatan tambang kepada PT. Lestari yang berlokasi Makassar-Sulawesi, dengan kondisi penyerahan (term of delivery) “Franco gudang PT. Lestari”. JAK mengirimkan barang pada tanggal 20 Agustus 2011 via sea freight (kapal laut), dan barang tiba di gudang PT.

Lestari pada tanggal 27 Agustus 2011. JAK menerbitkan invoice tertanggal 29 Agustus 2011.

Pertanyaannya:. Tanggal berapa seharusnya PT.

JAK mengakui terutang PPN? Tanggal berapa Faktur Pajak Keluaran seharusnya diterbitkan? Dan, kapan seharusnya PPN dibayar dan dilaporkan?.

Peraturan Ppn Terbaru

Bagaimana, jika misalnya PT. JAK sudah menerima pembayaran pada tanggal 19 Agustus 2011 (sebelum barang dikirimkan)? Ini hanya salah satu contoh kasus penjualan dengan satu jenis penyerahan saja, dan kebetulan berupa barang kena pajak yang tergolong bergerak (dikirimkan). Pada prakteknya, penyerahan atau penjualan barang kena pajak itu bisa berupa: (a) barang bergerak atau dikirimkan—seperti contoh kasus di atas; (b) bisa berupa barang tidak bergerak—misalnya: penjualan rumah; (c) bisa jadi berupa penjualan jasa (services), dengan berbagai macam kondisi penyerahan (term of delivery).

Jika melihat Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pada pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf c, disebutkan bahwa: quoteTerutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak./quote Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa: quotePemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual”. Artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima./quote Kembali contoh kasus di atas.

Jika merujuk pada bunyi undang-undang seharusnya terutang PPN terjadi pada saat dirimkan yaitu 20 Agustus 2011. Masalahnya: Mungkinkah melakukan pengakuan terutang PPN pada tanggal 20 Agustus sementara PT.

JAK baru menerbitkan invoice (mengakui penjualan) pada tanggal 29 Agustus 2011? Bisa saja dipaksakan supaya sesuai dengan undang-undang PPN, tapi buku komersialnya akan sangat kacau. Karena jika merujuk ke teori akuntansi—termasuk kelaziman praktek bisnis, PT.

JAK baru akan mengakui penjualan, paling cepat saat barang tiba di gudangnya PT. Lestari (ingat term of delivery-nya adalah ‘Franco Gudang PT. Lestari’), yaitu pada tanggal 27 Agustus 2011. Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU), penyerahan dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah ke tangan pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Dan pengakuan penjualan, pendapatan, serta piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan—yang sekaligus menjadi dokumen sumber sebagai dasar pencatatan pengakuan.

Penasaran dengan kasus ini, saya mencoba menulusri peraturan-peraturan terkait dengan PPN. Beruntung saya menemukan Surat Edaran Ditjend Pajak No. SE-50/PJ/2011 (tertanggal 3 Agustus 2011).

Buku Pajak Ppn Apk For Macbook

Anonim Kalau hanya kendala DSN setelah selesai instalasi, itu wajar, coba bikin/konfigurasikan DSN di Administrative Tools dalam System DSN untuk db1771 atau db1771 2010. Di komputer saya, DSN yg 1771 2010 mau dikonfigurasi (diarahkan) ke folder dan file database yg kita inginkan dengan bagian nama file 2010. Kalau ada DSN lain, 1771, maunya dipasangkan database lama 2009.

Saya berharap content dari database sebelumnya (2013) dapat dilanjut setelah update terbaru ini. Perlu install karena pakai PC lain yg lebih baru (Windows 7 32-bit). Blog ini terutama sekali ditujukan kepada diri sendiri untuk terus senantiasa meng-update ilmu perpajakan dengan cara menulis. Dengan slogan 'Tulis apa yang kamu pikir, Pikir apa yang kamu tulis' diharapkan mampu mendorong kami untuk rajin menulis sehingga lebih mudah untuk mengingat berbagai macam peraturan dan perkembangan pajak di Indonesia.

Segala artikel di blog ini merupakan cuplikan dari peraturan-peraturan pajak, hasil penafsiran sendiri, dan juga sumbangan pemikiran dari rekan-rekan kerja yang kemudian kami tuangkan di blog. Artikel yang ada disini tidak mewakili institusi manapun dan dimungkinkan terdapat perbedaan penafsiran dengan pihak lain termasuk petugas pajak.

Oleh karena itu artikel yang ada di blog ini hanya sebagai materi pelengkap saja dalam rangka belajar memahami pajak. Risiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya penafsiran pribadi di blog ini atas sebuah kasus di lapangan yang mungkin memiliki kesamaan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerapkan penafsiran tersebut.